Sunday, May 19, 2013

GRENADE


LIRIK LAGU BRUNO MARS GRENADE


Easy come, easy go, that’s just how you live
Oh, take, take, take it all but you never give
Should’ve known you was trouble from the first kiss
Had your eyes wide open, why were they open?
Gave you all I had and you tossed it in the trash
You tossed it in the trash, you did
To give me all your love is all I ever asked
‘Cause what you don’t understand is
I’d catch a grenade for ya
Throw my hand on a blade for ya
I’d jump in front of a train for ya
You know I’d do anything for ya
I would go through all this pain
Take a bullet straight through my brain
Yes, I would die for you, baby
But you won’t do the same
No, no, no, no
Black, black, black and blue, beat me ’til I’m numb
Tell the devil I said, hey, when you get back to where you’re from
Mad women, bad women, that’s just what you are, yeah
You’ll smile in my face then rip the brakes out my car
Gave you all I had and you tossed it in the trash
You tossed it in the trash, yes, you did
To give me all your love is all I ever asked
‘Cause what you don’t understand is
I’d catch a grenade for ya
Throw my hand on a blade for ya
I’d jump in front of a train for ya
You know I’d do anything for ya
I would go through all this pain
Take a bullet straight through my brain
Yes, I would die for ya, baby
But you won’t do the same
If my body was on fire
Ooh, you’d watch me burn down in flames
You said you loved me, you’re a liar
‘Cause you never, ever, ever did, baby
But darling, I’d still catch a grenade for ya
Throw my hand on a blade for ya
I’d jump in front of a train for ya
You know I’d do anything for ya
I would go through all this pain
Take a bullet straight through my brain
Yes, I would die for you, baby
But you won’t do the same
No, you won’t do the same
You wouldn’t do the same
Ooh, you never do the same
No, no, no, no

Saturday, May 11, 2013

penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak



  Pasal 17 ayat (1) UU NO.17 thn 2000 tentang pajak penghasilan

Wajib pajak orang pribadi dalam negri

23 juta      =    5 %
>= 25 juta  =  10 %
>= 50 juta  =  15 %
>= 100 juta = 25 %
>=  200 juta = 35 %

Wajib pajak badan negri dan BUT

50 juta         = 10 %
>= 50 juta   = 15 %
>= 100 juta  = 30 %


Contoh PKP 30 juta

5%  x Rp. 25 juta = Rp.1.250.000
10% X Rp.5 juta =Rp. 500.000
                                 Rp.1.750.000


Penghasilan kena pajak

Contoh 1

Peredaran bruto                                                                                         Rp 300.000.000
Biaya untuk mendapatkan ,menagih dan memelihara penghasilan     255.000.000
                                                                                                                                 ---------------------------  +
                                                                                                                                                                     45.000.000
Penghasilan lainya                                                                                       5.000.000
Biaya untuk mendapatkan ,menagih dan memelihara penghasilan     3000.000  
                                                                                                                                                                          2000.000
                                                                                                                                                                 ----------------- +
                                                                                                                                                                47.000.000
Kompensi kerugian                                                                                                                                2.000.000
                                                                                                                                                              ----------------  -
                                                                                                                                                              45.000.000
Penghasilan tidak kena pajak

  Wp sendiri     2880.000
Kawin                1440.000
Anak              3   5.320.000
                        ------------------  +
                                                                                                                                                             8.640.000
                                                                                                                                                               -------------- -

Penghasilan kena pajak                                                                                                                 Rp.36.640.000



Norma perhitungan
20% 300.000 .000 = 60.000.000
Penghasilan netto  5000.000
                                    -------------  +
                                  65000.000
                             Dikurangi  PTKP



PENYUSUTAN, AMORTISASI, DAN REVALUASI

PENYUSUTAN, AMORTISASI, DAN REVALUASI

  1. I.      PENDAHULUAN
Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, penyusutan atau depresiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harga tetap berwujud dan amortisasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harga tetap tidak berwujud dan harga perolehan harta sumber alam. Jadi, dalam UU PPh pengertian amortisasi mencakup juga pengertian depresiasi seperti yang dikenal dalam dunia akuntansi keuangan.
  1. II.    PENYUSUTAN
  1. Pengertian Penyusutan
            Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang diestimasi. Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aktiva tersebut semakin berkurang. Pengurangan nilai aktiva dibebankan secara bertahap.
Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi       menjadi dua golongan yaitu:
  1. Harta berwujud yang bukan berupa bangunan
  2. Harta berwujud yang berupa bangunan
Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:
  1. Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun
  2. Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
  3. Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
  4. Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun
Harta berwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Permanen : masa manfaat 20 tahun
  2. Tidak permanen : bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.

  1. Metode Penyusutan
Asset tetap, kecuali tanah, akan makin berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlakunya waktu. Jumlah yang dapat disusutkan, dialokasikan ke setiap periode akuntansi selama masa manfaat asset dengan berbagai metode yang sistematis dan diterapkan secara konsisten atau taat asas, tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan perpajakan agar dapat menyediakan daya banding hasil afiliasi perusahaan dari period eke periode, penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokkan menurut akuntansi komersial, yaitu:
  1. Berdasarkan kriteria waktu
    1. Metode garis lurus
    2. Metode pembebanan angka menurun
1)    Metode jumlah angka tahun
2)    Metode saldo menurun/saldo menurun ganda
  1. Berdasarkan kriteria penggunan
    1. Metode jam jasa
    2. Metode jumlah unit produksi
    3. Berdasarkan kriteria lainnya
      1. Metode berdasarkan jenis dan kelompok
      2. Metode anuitas
Metode penyusutan menurut ketentuan peundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diatur dalam pasal 11 UU PPh :
  1. Metode garis lurus (straight line method), atau metode saldo menurun (declining balance method) untuk Aset Tetap Berwujud Bukan Bangunan
  2. Metode garis lurus untuk Aset Tetap Berwujud Berupa Bangunan.
Penggunaaan metode penyusutan Aset Tetap Berwujud diisyaratkan taat asas (konsisten).
  1. C.   Kelompok Harta Berwujud Dan Tarif Penyusutan
Penurunan kelompok dan tariff penyusutan Harta Berwujud didasarkan pada     pasal 11 UU PPh sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan berdasarkan metode garis lurus
Tarif Penyusutan berdasarkan metode saldo menurun


I. Bukan Bangunan




     Kelompok 1
4 tahun
25%
50%

     Kelompok 2
8 tahun
12,50%
25%

     Kelompok 3
16 tahun
6,25%
12,50%

     Kelompok 4
20 tahun
5%
10%

II. Bangunan




     Permanen
20 tahun
5%
-

     Tidak Permanen
10 tahun
10%
-

  1. Contoh Perhitungan Penyusutan
PT Agri Jaya pada bulan Juli 2001 membeli sebuah alat pertanian yang   mempunyai masa manfaat 4 tahun seharga Rp. 1.000.000.000,00.          Penghitungan penyusutan atas harta tersebut adalah sebagai berikut:
Alternatif I : Metode Garis Lurus
            Penyusutan tahun 2001:
6/12 x 25% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 125.000,00
Penyusutan tahun 2002:
25% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Penyusutan tahun 2003:
25% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Penyusutan tahun 2004:
25% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Alternatif II : Metode Saldo Menurun
Penyusutan tahun 2001:
6/12 x 50% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Penyusutan tahun 2002:
50% x (Rp. 1.000.000.000,00 – Rp. 250.000,00) =
50% x Rp. 750.000,00 = Rp. 375.000,00
Penyusutan tahun 2003:
50% x (Rp. 750.000,00 – Rp. 375.000,00) =
50% x Rp. 375.000,00 = Rp. 187.500,00
Penyusutan tahun 2004:
Karena untuk tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh sisa nilai buku disusutkan sekaligus sehingga penyusutan tahun 2004 adalah:
(Rp. 375.000,00 – Rp. 187.500,00) = Rp. 187.500,00
           
  1. III.   AMORTISASI
  2. A.   Pengertian Amortisasi
Pada UU PPh menggunakan istilah harta tak berwujud tidak dengan asset tetapi mempunyai pengertian yang sama dengan asset dalam SAK. Seperti yang telah dilakukan pada asset tetap berwujud, nilai asset tetap tah berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut juga dengan Amortisasi.
Pengertian asset tak berwujud adalah asset tak lancar (non-current asset) dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi asset yang lain (PSAK no 19). Termasuk dalam asset tak berwujud adalah hak paten, Good Will, hak merk.
Harta tak berwujud digolongkan menjadi:
  1. Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
  2. Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
  3. Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
  4. Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun
  1. Metode Amortisasi
Metode amortisasi yang dipergunakan adalah metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance method). Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan amortisasi.
  1. Kelompok Aset Tetap Tak Berwujud Dan Tarif Amortisasi
Dalam menghitung amortisasi asset tetap tidak berwujud terlebih dahulu harus dikelompokkan sesuai dengan masa manfaatnya. Untuk lebih jelasnya pengelompokkan masa manfaat dan tariff penyusutan terlihat sebagai berikut:
Kelompok Harta Tak Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Amortsasi berdasarkan metode garis lurus
Tarif Amortsasi berdasarkan metode saldo menurun


     Kelompok 1
4 tahun
25%
50%

     Kelompok 2
8 tahun
12,50%
25%

     Kelompok 3
16 tahun
6,25%
12,50%

     Kelompok 4
20 tahun
5%
10%

Penetapan masa manfaat dan tariff amortisasi diatas dimaksudkan untuk memberikan keseragaman dalam melakukan amortisasi. Metode yang digunakan sesuai dengan metode yang dipilih berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya. Kemungkinan dapat terjadi masa manfaat asset tetap tak berwujud tidak tercantum pada kelompok masa manfaat, sehingga wajib pajak menggunakan masa manfaat terdekat. Sebagai contoh asset tetap tak berwujud masa manfaat sebenarnya 6 tahun, dapat menggunakan masa manfaat 4 tahun atau 8 tahun. Apabila masa manfaat sebenarnya 5 tahun maka menggunakan kelompok masa manfaat 4 tahun.
  1. Contoh Perhitungan Amortisasi
PT Asti Jaya pada tanggal 4 November 2001 mengeluarkan uang sebanyak Rp. 100.000.000,00 untuk memperoleh hak lisensi dari Phoenixcyle Ltd. selama 4 tahun untuk memproduksi Sepeda Phoenix. Perhitungan amortisasi hak lisensi tersebut adalah sebagai berikut:
Alternatif I : Metode Garis Lurus
Amortisasi tahun 2001:
25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi tahun 2002:
25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi tahun 2003:
25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi tahun 2004:
25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00

Alternatif II : Metode Saldo Menurut
Amortisasi tahun 2001:
50% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 50.000.000,00
Amortisasi tahun 2002:
50% x (Rp. 100.000.000,00 – Rp. 50.000.000,00)
50% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi tahun 2003:
50% x (Rp. 50.000.000,00 – Rp. 25.000.000,00)
50% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 12.500.000,00
Amortisasi tahun 2004:
Karena tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh sisa nilai buku diamortisasikan  sekaligus sehingga amortisasi tahun 2004 adalah:
(Rp. 25.000.000,00 – Rp. 12.500.000,00) = Rp. 12.500.000,00

  1. Amortisasi Berdasar Metode Satuan Produksi
  1. Hak atau Pengeluaran di bidang Penambangan minyak dan gas bumi
Amortisasi dengan metode satuan produksi diterapkan pada amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi. Dalam hal ini, metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tariff amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi dilokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Contoh:
Pada tahun 2001 PT Dira Oil mengeluarkan uangnya sebesar Rp. 1.000.000.000,00 unutk memperoleh hak penambangan minyak bumi. Kandungan minyak bumi ditaksir sebesar 5.000.000 barel. Produksi bumi tahun 2002 mencapai 1.500.000 barel. Besarnya amortisasi untuk tahun 2002 adalah:
Tarif amortisasi = (realisasi penambangan : taksiran kandungan) x 100%
= (1.500.000 : 5.000.000) x 100%
= 30%
Amortisasi 2002 = 30% x Rp 1.000.000.000,00
= Rp. 300.000.000,00
Seandainya jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran yang belum diamortisasi, maka atas sisa tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  1. Hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan sumber, dan hasil alam lainnya
Amortisasi dengan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun, diterapakan pada amortisasi atas:
  1. Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi
  2. Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan
  3. Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan sumber dan hasil alam lainnya, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
Contoh:
PT DiraWood pada tahun 2002 mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 untuk memperoleh hak pengusahaan hutan. Potensi hak pengusahaan hutan adalah 20.000.000 ton. Jumlah produksi pada tahun 2002 adalah sebesar 8.000.000 ton. Jumlah yang diamortisasi dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun 2002 adalah sebesar:
(8.000.000 : 20.000.000) ton x Rp. 1.000.000.000,00 =
40% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 400.000.000,00
Jumlah yang telah diamortisasi maksimum adalah 20% dari pengeluaran, maka amortisasi yang diperkenankan hanyalah sebesar 20% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp. 200.000.000,00
  1. IV.  REVALUASI (PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP)
    1. A.   Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
            Revaluasi aktiva tetap dalam akuntansi pada umumnya tidak diperkenankan kecuali ditentukan berdasarkan ketentuan pemerintah, misalnya peraturan pajak. Dalam PSAK 16 disebutkan bahwa penilaian kembali aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena standar akuntansi keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih revaluasi dengan buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama “selisih penilaian kembali aktiva tetap”.
Revaluasi atau pernyataan kembali (restatement) aktiva dan kewajiban menimbulkan kenaikan atau penurunan ekuitas. Meskipun memenuhi definisi penghasilan dan beban, menurut konsep pemeliharaan modal tertentu, kenaikan dan penurunan ini tidak dimasukkan dalam laporan laba rugi. Sebagai alternative pos ini dimasukkan ke dalam ekuitas sebagai penyesuaian pemeliharaan modal atau cadangan revaluasi.
  1. B.   Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan Undang-Undang Pajak
Berdasarkan Kepmenkeu No.384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 dan Surat Edaran Dirjen. Pajak No. 29/PJ.42/1998, diatur mengenai:
Yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Kewajiban pajak tersebut adalah semua kewajiban dari Wajib Pajak yang bersangkutan, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan yang telah terutang sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali adalah semua aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual (bukan barang dagangan) yang terletak atau berada di Indonesia. Penilaian kembali harus dilakukan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Penilaian kembali aktiva tetap dihitung/dilakukan berdasarkan nilai pasar atau  nilai wajar yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian kembali. Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka dalam rangka perhitungan pajak. Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.
  1. C.    Perlakuan Pajak Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva
Selisih lebih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali, terlebih dahulu wajib dikompensasikan dengan kerugian fiskal tahun berjalan. Jika masih terdapat sisa lebih, dapat dikompensasikan dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10%.
Contoh:
Pada akhir tahun 2002, PT Sukses melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya. Nilai buku fiskal aktiva yang dinilai kembali per 31 Desember 2002 adalah Rp. 100.000.000,00. Nilai wajar aktiva tersebut adalah Rp 175.000.000,00. Sisa kerugian fiskal tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan adalah Rp 25.000.000,00. Besarnya PPh atas selisih lebih penilaian kembali aktiva adalah sebesar:
Nilai wajar aktiva                                                      Rp. 175.000.000,00
Nilai buku fiskal aktiva                                                   100.000.000,00
Selisih lebih penilaian kembali aktiva                 Rp.   75.000.000,00
Kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan            25.000.000,00
Selisih lebih setelah kompensasi                                    Rp.   50.000.000,00
PPh = Rp. 50.000.000,00 x 10%
= Rp.   5.000.000,00 (bersifat final)

modul perpajakan


TENTANG PAJAK

1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
2. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
5. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
6. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
9. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
10.    Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
11.    Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
12.    Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
13.    Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
14.    Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
15.    Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.


#.RANGKUMAN TENTANG UUD N0.18 TAHUN 2000


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat  dilaksanakan secara mandiri, dilakukan perubahan terhadap Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;

Mengingat :
1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dari Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;

2.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

3.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17  Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

4.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NlLAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568) diubah sebagai berikut.:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut.:
“Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.  Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
3.  Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini,
4.  Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
5.  Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan,
6.  Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
7.  Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
8.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
9.  Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
10.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.
11.  Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
12.  Perdagangan adalah kegiatan usaha memb eli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
13.  Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,  perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang  sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
14.  Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan  usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
15.  Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
16.  Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
17.  Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
18.  Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnyn diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
19.  Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
20.  Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini.
21.  Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
22.  Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
23.  Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
24.  Pajak Masukan adalah pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
25.  Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak.
26.  Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
27.  Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri  Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.”


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NlLAI BARANG DAN JASA DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

UMUM
Dalam era reformasi saat ini, perkembangan sosial ekonomi dan politik berlangsung sangat cepat sehingga perubahan sistem perpajakan yang pernah dilakukan belum dapat menampung perkembangan dunia usaha karena masih dijumpai kelemahan-kelemahan dalam Undang-undang Perpajakan, yaitu :
a.  belum adil walaupun sudah dilaksanakan sesuai ketentuan,
b.  kurang memberikan hak-hak Wajib Pajak,
c.  kurang memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya,
d.  kurang memberikan kepastian hukum serta kurang sederhana.
Untuk itu dalam rangka menampung perkembangan dunia usaha dipandang perlu penyempurnaan peraturan

perundang-undangan perpajakan dengan menitikberatkan pada peningkatan :
a.  asas keadilan,
b.  asas kepastian hukum,
c.  asas legalitas, dan
d.  asas kesederhanaan.
Berlandaskan pada hal-hal tersebut di atas, maka sasaran yang ingin diwujudkan dalam pelaksanaan perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tahun 2000 adalah menciptakan sistem perpajakan yang l ebih adil, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dapat mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara.

Adapun pokok-pokok perubahan yang dilakukan antara lain :
a.  Untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai barang-barang yang tidak dikenakan pajak, maka dalam perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tahun 2000 hanya terhadap barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok; barang-barang yang sudah dikenakan pajak daerah; barang-barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang-barang yang merupakan alat tukar; serta barang barang lain yang berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
b.  Untuk lebih memberikan keadilan serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi masyarakat yang tidak produktif maka tarif Pajak  Penjualan Atas Barang Mewah dinaikkan.
c.  Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak belurr berproduksi  atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dibayar pada saat perolehan Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan.
d.  Penyederhanaan administrasi perpajakan yang meliputi proses restitusi dan diberlakukannya Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak.
e.  Terhadap Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Pajak Keluaran masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
f.  Kemudahan perpajakan atas transaksi penggabungan atau perubahan bentuk usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tidak lagi diberjkan.
g.  Kemudahan perpajakan diberikan hanya untuksektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi, mendorong perkemb angan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan dan keamanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.





#.PASAL DEMI PASAL

PASAL I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 1A
Ayat (1)

Huruf a
Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

Huruf b
Penyerahan Barang Kena Pajak juga dapat terjadi karena perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (/easing).  Adapun yang dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha  (/easing)  adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (/easing) dengan hak opsi. Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajak telah berpindah darj penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee, maka Undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas Barang Kena Pajak tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.

Huruf c
Yang di maksud dengan pedagang perantara ialah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa  tertentu, misalnya komisioner. Yang dimaksud dengan juru lelang disini adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk pemerintah.


Huruf d
Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang  produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Huruf e
Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.  Khusus untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan tersebut, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Huruf f
Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang Perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.

Huruf g
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat nenggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 A Undang-undang ini.

Dan Masih banyak lagi Ayat yang menerangkan huruf demi huruf di atas.


TERIMA KASIH