Pasal 17 ayat (1) UU
NO.17 thn 2000 tentang pajak penghasilan
Wajib pajak orang pribadi dalam negri
23 juta = 5 %
>= 25 juta = 10 %
>= 50 juta = 15 %
>= 100 juta = 25 %
>= 200 juta = 35 %
Wajib pajak badan negri dan BUT
50 juta = 10 %
>= 50 juta = 15 %
>= 100 juta = 30 %
Contoh PKP 30 juta
5% x Rp. 25 juta =
Rp.1.250.000
10% X Rp.5 juta =Rp. 500.000
Rp.1.750.000
Penghasilan kena
pajak
Contoh 1
Peredaran bruto Rp
300.000.000
Biaya untuk mendapatkan ,menagih dan memelihara penghasilan 255.000.000
--------------------------- +
45.000.000
Penghasilan lainya 5.000.000
Biaya untuk mendapatkan ,menagih dan
memelihara penghasilan 3000.000
2000.000
-----------------
+
47.000.000
Kompensi kerugian 2.000.000
---------------- -
45.000.000
Penghasilan
tidak kena pajak
Wp sendiri 2880.000
Kawin 1440.000
Anak 3
5.320.000
------------------ +
8.640.000
-------------- -
Penghasilan kena pajak Rp.36.640.000
Norma
perhitungan
20% 300.000 .000 = 60.000.000
Penghasilan netto 5000.000
-------------
+
65000.000
Dikurangi PTKP
No comments:
Post a Comment