1.Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan
untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau
pemotong pajak tertentu
2.Nomor Pokok Wajib Pajak
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3.Masa Pajak adalah jangka
waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau
jangka waktu lain yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3
(tiga) bulan takwim
4.Tahun Pajak adalah jangka
waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun takwim.
5. Bagian Tahun Pajak adalah
bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
6. Pajak yang terutang adalah
pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
Pajak, dalam Tahun Pajak atau
dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
7. Surat Pemberitahuan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan atau
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan
atau harta dan kewajiban,
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
8. Surat Pemberitahuan Masa
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
9. Surat Pemberitahuan Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak
10. Surat Setoran Pajak adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran
pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan
atau bank badan usaha milik
Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat
pembayaran lain yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan.
11. Surat ketetapan pajak
adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar
atau Surat Ketetapan Pajak Nihil
12. Surat Tagihan Pajak adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan
atau denda.
13. Surat Paksa adalah surat
perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
14. Penanggung Pajak adalah
orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
15. Pembukuan adalah suatu
proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa,
yang ditutup dengan menyusun
laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi
pada setiap Tahun Pajak
berakhir
No comments:
Post a Comment